Sunan Ibnu Majah
Sunan Ibnu Majah No. 4301
حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَدْرٍ حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ خَيْثَمَةَ عَنْ نُعَيْمِ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ رِبْعِيِّ بْنِ حِرَاشٍ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُيِّرْتُ بَيْنَ الشَّفَاعَةِ وَبَيْنَ أَنْ يَدْخُلَ نِصْفُ أُمَّتِي الْجَنَّةَ فَاخْتَرْتُ الشَّفَاعَةَ لِأَنَّهَا أَعَمُّ وَأَكْفَى أَتُرَوْنَهَا لِلْمُتَّقِينَ لَا وَلَكِنَّهَا لِلْمُذْنِبِينَ الْخَطَّائِينَ الْمُتَلَوِّثِينَ
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Asad] telah menceritakan kepada kami [Abu Badr] telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Khaitsamah] dari [Nu'aim bin Abu Hind] dari [Rib'I bin Hirasy] dari [Abu Musa Al Asy'ari] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya di suruh memilih antara setengah ummatku akan di masukkan ke surga dengan di beri syafa'at, maka saya memilih syafa'at, karena sesungguhnya syafa'at lebih mencakup dan lebih mencukupi, bagaimana pendapat kalian, apakah ia hanya di berikan kepada orang-orang yang bertakwa saja? Tidak, akan tetapi ia di berikan juga terhadap orang-orang yang berdosa dan orang-orang yang banyak kesalahan."